KPK resmikan pusat pembelajaran anti korupsi
Jakarta, 8 Desember 2011. Sebagai bentuk pengembangan program pendidikan antikorupsi yang telah sukses diimplementasikan pada berbagai jenjang pendidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meresmikan Anti Corruption Learning Center (ACLC) atau Pusat Pembelajaran Antikorupsi.
Pusat Pembelajaran Antikorupsi ini mengakomodasi keinginan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan kerja pencegahan secara lebih spesifik dan tepat sasaran dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Peresmian dilakukan Wakil Ketua KPK Haryono Umar di auditorium gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (8/12).
Pusat Pembelajaran Antikorupsi ini mengakomodasi keinginan masyarakat sekaligus memperluas jangkauan kerja pencegahan secara lebih spesifik dan tepat sasaran dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi di Indonesia. Peresmian dilakukan Wakil Ketua KPK Haryono Umar di auditorium gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (8/12).
ACLC diperuntukkan bagi aparat pemerintah, swasta, dan masyarakat yang ingin mengikuti program percepatan pemberantasan korupsi, sehingga mereka nantinya diharapkan dapat menjadi fasilitator atau mentor yang paham mengenai program pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu, masyarakat umum dapat memanfaatkan wadah ini untuk memahami, mengerti, mengubah diri dan melakukan tindakan nyata dalam memerangi korupsi di Indonesia.
ACLC akan dikembangkan secara bertahap dan diharapkan menjadi cikal bakal pusat studi antikorupsi di kawasan regional atau internasional. “Melalui program ini, diharapkan terbentuk individu-individu yang memiliki wawasan dan memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam memberantas korupsi,” ucap Haryono.
Sebagai upaya nyata dalam pencegahan tindak pidana korupsi, selama ini KPK telah melaksanakan pengembangan pendidikan antikorupsi bersama Kementerian Pendidikan Nasional dan telah diterbitkan “Model Integrasi Pendidikan Antikorupsi” pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaran. KPK juga secara mandiri melaksanakan pendidikan antikorupsi langsung ke sekolah dalam rangka mengimplementasikan modul Pendidikan Anti Korupsi sebagai sisipan.
Pada tingkat perguruan tinggi, KPK bersama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan beberapa perguruan tinggi negeri/swasta telah mengembangkan modul mata kuliah Pendidikan Antikorupsi yang akan ditawarkan sebagai bahan mata kuliah wajib atau pilihan. Sementara untuk pendidikan kedinasan, KPK sudah menyiapkan modul Pendidikan Revitalisasi Integritas dan Mentalitas Aparat (PRIMA) yang dipakai pada diklat-diklat kedinasan dalam mata ajar Percepatan Pemberantasan Korupsi.
0 Response to "KPK resmikan pusat pembelajaran anti korupsi"
Posting Komentar